Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2024

Hukuman dan dosa pelaku kekerasan rumah tangga (KDRT)

 Di negara ini, kita sering menjumpai kejahatan atau tindakan kriminal. Terkadang, itu bahkan terjadi dikomunitas kita sendiri. Indonesia sebagai negara hukum memiliki kebijakan hukum dan seluruh bagian penyusunnya, termasuk yang terdapat dalam sistem peradilan pidana dan lembaga pemasyarakatan, yang sama-sama bertugas mengemban misi mencegah terjadinya kejahatan. Di Indonesia, kejahatan yang melibatkan kekerasan seksual menjadi semakin mendesak, dan ungkapan "darurat kejahatan seksual" diciptakan untuk mengatasi masalah kejahatan seksualterhadap perempuan dan anak. Ilustrasi perbuatan kejahatan. Foto: Spinteres Kekerasan seksual dapat terjadi karena pelanggaran seksual, seperti berhubungan seks melalui vagina, penis, secara lisan, sambil menggunakan alat, di bawah tekanan, melalui sodomi, seks oral, pelecehan seksual, atau dengan tindakan inses. Hukum pidana Islam juga menganggap perbuatan seperti itu tidak terhormat. Oleh karena agama Islam mengajarkan umat-umatnya untuk sa...