Langsung ke konten utama

Konflik Agraria Pundenrejo Patri, Ratusan Orang Diduga Suruhan Perusaahaan Gula Ribohkan Joglo Juang Petani

Kejadian ini bukan kali pertama PT LPI mengerahkan orang suruhan untuk mengintimidasi petani Pundenrejo, Pati.

Ratusan orang mendatangi Joglo Juang Petani Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati pada Kamis, 13 Maret 2025, pukul 07.20. Rombongan orang diduga suruhan perusahaan pabrik gula, PT Laju Perdana Indah, itu tiba di lokasi naik enam truk bak terbuka.

Ratusan orang diduga suruhan PT Laju Perdana Indah merobohkan Joglo Juang Petani Pundenrejo Kecamatan Tayu Kabupaten Pati, Jawa Tengah, 13 Maret 2025. Dok Warga.

Mereka lantas mengikat sejumlah tali tambang di atap bangunan joglo tersebut. Ratusan orang itu kemudian menariknya dan seketika Joglo Juang Petani Pundenrejo roboh.

1. Hukum Agraria untuk Keadilan Sosial

Mewujudkan keadilan sosial bagi petani dan rakyat kecil,

Menata kembali struktur penguasaan tanah yang timpang,

Mencegah monopoli dan perampasan tanah oleh pihak kuat (negara atau korporasi).

Dalam kasus Pundenrejo, peristiwa perobohan Joglo bukan sekadar tindak kekerasan, tapi bagian dari proses peminggiran rakyat atas nama investasi. Ini adalah bentuk pelanggaran terhadap semangat keadilan sosial yang seharusnya dilindungi oleh hukum agraria.

2. Tanah Memiliki Fungsi Sosial

Dalam konteks ini, tanah yang digunakan petani untuk bertani dan membangun ruang perjuangan seperti Joglo Juang adalah ekspresi dari fungsi sosial tanah: ruang hidup, identitas, dan kedaulatan rakyat. Ketika tanah dan ruang perjuangan itu dihancurkan demi kepentingan industri (pabrik gula), maka fungsi sosial itu diabaikan.

3. Hukum Tidak Netral, Harus Membela yang Lemah

Dalam konflik Pundenrejo, Hukum harus berpihak pada mereka yang lemah dan tertindas,Jika aparat hukum, negara, atau regulasi berpihak pada korporasi dan membiarkan kekerasan terhadap petani terjadi, maka itu adalah bentuk dari hukum yang berpihak pada kekuasaan, bukan keadilan. Satjipto menyebut ini sebagai hukum yang beku dan kehilangan hati nurani.

4. Reforma Agraria Substantif, Bukan Simbolik

Bagi Satjipto, reforma agraria bukan sekadar bagi-bagi sertifikat tanah, melainkan:

Mengubah struktur penguasaan tanah yang timpang,Melindungi hak rakyat atas ruang hidup,Menghapus praktik-praktik perampasan tanah oleh korporasi besar.Peristiwa perobohan Joglo adalah contoh mengapa reforma agraria substantif sangat dibutuhkan. Negara seharusnya hadir untuk melindungi rakyat dari kekuatan modal yang mengabaikan hak-hak masyarakat lokal.

konflik agraria seperti di Pundenrejo bukan hanya persoalan sengketa lahan, tapi cerminan dari:

a) Ketimpangan struktur sosial dan hukum,

b) Tidak berfungsinya hukum sebagai alat keadilan,

c) Hilangnya fungsi sosial tanah,

d) Lemahnya perlindungan terhadap rakyat kecil oleh negara.

Satjipto akan menyebut peristiwa seperti ini sebagai kegagalan hukum agraria dalam menjalankan misinya: keadilan, keberpihakan, dan kemanusiaan, agraria bukan hanya soal tanah secara fisik, tetapi menyangkut keadilan sosial, hak hidup rakyat kecil, dan peran hukum dalam melindungi yang lemah. Peristiwa perobohan Joglo Juang oleh pihak yang diduga suruhan perusahaan menunjukkan bagaimana tanah dan ruang hidup petani dapat dirampas atas nama investasi, tanpa perlindungan nyata dari negara.Dengan demikian, pendekatan agraria harus selalu menempatkan manusia — khususnya rakyat kecil — sebagai pusatnya, bukan sekadar kepentingan ekonomi atau korporasi. ( dibuat oleh AHMAD SIRRIL ASRAR)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Biografi dan karekteristik Imam Hambali

  Biografi Imam Hambali Dan Pendidikannya   Imam Ahmad lahir pada bulan Rabi'ul Awal tahun 164 H (780 M) di Marw, yang kini merupakan bagian dari Turkmenistan. Ia dibesarkan di Baghdad, pusat ilmu pengetahuan pada masa itu, di tengah keluarga terhormat dari keturunan Nabi Muhammad SAW. Ayahnya meninggal sebelum ia lahir, sehingga ia dibesarkan oleh ibunya dalam keadaan sederhana. Ketika beliau umur antara 16 tahun. Dikatan bahwa beliau sudah menjadi ulama hadis yang besar tapda tahun 179 H. Beliau sudah hafal hampir satu juta hadis, oleh karena itu mendasarkan pendapat hukumnya atas hadis semata,dan beliau seorang ulama termuka pada masanya dan sampai akhir zaman.  Selama perjalanannya, dia bertemu dengan 'Abd ar-Razzaq bin Humam, 'Ali bin Mujahid, Jarir bin 'Abdal-Hamid, Sufyan bin 'Uyainah, Imam Syafi'i, dan beberapa ulama lainnya di berbagai pusat ilmu Islam, seperti Basrah, Hijaz, Yaman, Mekah, dan Kufah. Imam Hambali dikenal karena karya terkenalnya Al-Musn...

Studi Kasus Hukum Administrasi Negara di Indonesia: Analisis terhadap Penyalahgunaan Wewenang dalam Praktik Pemerintahan

 Hukum Administrasi Negara (HAN) di Indonesia berfungsi sebagai pedoman yang mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara serta antar lembaga negara dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Dalam praktiknya, HAN menuntut agar setiap tindakan administrasi harus sesuai dengan prinsip legalitas, akuntabilitas, dan transparansi. Namun, dalam pelaksanaannya, tidak jarang terjadi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip ini, sebagaimana terlihat dalam beberapa kasus penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik. Salah satu studi kasus yang menonjol adalah penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Kolaka Timur yang diduga mengeluarkan izin usaha pertambangan secara tidak sah tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Tindakan ini melanggar asas legalitas dan kehati-hatian serta merugikan negara dan lingkungan. Dalam perspektif HAN, tindakan tersebut merupakan pelanggaran administratif yang dapat dikenai sanksi hukum, baik secara pidana maupun administratif, sesuai dengan Undang-Undang Nom...

Makalah perkembangan imam imam madzab pada masa dinasti umayyah

   A.      Pendahuluan Daulah Umayyah berasal dari Umayyah ibn ‘Abdi Syams ibn ‘Abdi Manaf, merupakan salah satu pemimpin kabilah Quraisy di zaman jahiliyah. Umayyah sering bersaing dengan pamannya yang bernama  Hasyim ibn ‘Abdi Manaf  untuk merebut pimpinan dan kehormatan dalam masyarakat bangsanya. [1]  Pada saat memasuki masa kekuasaannya, Muawiyah yang menjadi awal penguasa bani Umayyah, mengubah pemerintahan yang bersifat demokratis menjadi kerajaan turun-temurun (monarchiheridetis). [2] Kedaulatan bani Umayyah dimulai sejak masa kekuasaan Gubernur Syam yang pada waktu itu tampil sebagai penguasa Islam yang kuat pasca wafat Ali ibn Abi Thalib. Mʰawiyah ibn Abi Sufyan ibn Harb adalah pendiri dinasti Umayyah dan sekaligus menjadi khalifah pertama. Ia memindahkan ibu kota kekuasaan Islam dari Kufah ke Damaskus. [3] Pada saat itu kekuasaan tersebut, banyak sekali perkembangan-perkembangan diantaranya dalam hokum Islam sehingga munculah ulama...