Melindungi Surga Bawah Laut: Bagaimana Hukum Pidana Menjadi Benteng Terakhir Raja Ampat dari Tambang Nikel
Pendahuluan
Hukum pidana adalah salah satu cabang hukum yang memiliki peran vital dalam menjaga ketertiban dan keadilan suatu negara. Hukum pidana di Indonesia adalah peraturan-peraturan yang melarang berbagai pihak, menetapkan ketentuan perbuatan yang dilarang, dan hukuman bagi mereka yang melakukannya. Hukum pidana di Indonesia dikenal sebagai hukum tertulis, di antaranya KUHP yang merupakan hukum umum dan undang-undang khusus di luar KUHP. Begitu juga dengan hukum tidak tertulis yang disebut hukum adat atau masyarakat menyebutnya hukum rakyat.
Pada artikel ini, penulis meneliti beberapa kasus hukum pidana yang telah terjadi belakangan ini di Indonesia untuk menunjukkan bagaimana hukum pidana diterapkan di Indonesia, serta untuk menunjukkan bagaimana hukum pidana dijalankan dan kendala yang dihadapinya. Pada segmen ini, khusus dari kasus-kasus tersebut, diharapkan pembaca dapat mengetahui lebih lanjut kompleksitas isu hukum pidana, jenis tindakan pidana, dan bagaimana aparat berwenang menindak pelanggaran tersebut.
Dasar Hukum Pidana Indonesia
Hukum pidana menurut C.S.T. Kansil adalah hukum yang mengatur pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, di mana pelanggaran diancam dengan penderitaan atau siksaan. Tujuan dari hukum pidana adalah untuk menjaga keseimbangan dalam hubungan masyarakat dan untuk menjamin adanya suatu kepastian hukum dengan dasar keadilan. Menurut Muljanto, hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengandung dasar-dasar atau aturan-aturan:
a. Menentukan perbuatan yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, disertai dengan ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi siapa yang melanggar larangan tersebut.
b. Menentukan kapan dan pada hal-hal apa pelanggaran terhadap larangan tersebut dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancam.
c. Menentukan cara pengenaan pidana tersebut dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Asas-asas adalah teori yang diberlakukan untuk semua perundang-undangan pidana yang sesuai dengan hukum pidana yang sudah berlaku sebagaimana yang sudah diatur dalam pasa KUHP. Asas adalah tiang penyangga hukum pidana. Sumber hukum pidana di Indonesia bersumber dari hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Sumber utana hukum pidana adalah:
a. Wetboek van strafrecht atau disingkat KUHP sebagai kodifikasi saat regulasi peraturan hukum pidana timbul.
b. Peraturan hukum pidana di luar kodifikasi, seperti Undang-undang Darurat No. Tahun tentang senjata api, Undang-undang No. Tahun tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Undang-undang No. Tahun tentang perubahan atas UU No. Tahun , dan Undang-undang No. Tahun tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.
Macam-Macam Perbuatan Tindak Pidana dalam Hukum Pidana
Perbuatan tindak pidana adalah suatu tindakan yang tidak diperbolehkan bagi hukum yang dilakukan seseorang. Apabila tindakan tetap berlangsung, maka dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran undang-undang serta dapat diberikan sanksi dan hukum pidana. Tindak pidana dibagi mencangkup beberapa jenis, yaitu berdasarkan sifat, cara perumusan hukum, dan akibat tindakan pidana. Berikut adalah beberapa jenis tindakan pidana:
a. Formil dan Materil
Formil: Tindakan yang dianggap telah selesai dengan dilakukanya tindakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang tanpa melihat akibatnya.Perbutan mencemaran nama baik contohnya, di mana kemudian tidak perlu memperhatikan apakah korban sunngguh tercemar atau tidak tetap merupakan tindakan sendiri.
Materil: Tindakan yang dianggap telah selesai dengan munculnya akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang. Contoh paling jelas adalah delik pembunuhan, yang baru dianggap telah selesai apabila terdapat akibat kematian korban.
b. Tindakan Dolus dan Culpa
Dolus (sengaja)
yang dilakukan dengan kesengajaan, perbuatan pelaku sudah daengan maksud melakukan perbuatan yang dilarang. Pelaku memiliki niat untuk melakukannya dan mengetahui akibat yang muncul. Contohnya adalah pencurian dan akan melanjptan tidak bayar utang dan mencuri barang milik orang lain.
Culpa (kelalain):
Tindakan yang dilakukan tanpa kesalahan namun melalui kelalaian dari pelaku pelakunya. Perbuatan pelaku terhadap masyarakat tetap menyebabkan akibat yang tidak boleh berdasarkan hokum. Contohnya adalah tabrakan tunggal mati karena usil dicari oleh komandan agar awak dikapal tersebut remain.
c. Tindakan Biasa dan Aduan
Biasa: Tindakan yang dapat diproses oleh penegak hukum tanpa perlu meminta aduan atau laporan dari korban. Setelah mengetahui adanya tindak pidana, penegak hukum dapat langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Pembunuhan atau perampokan adalah contohnya.
Aduan:hanya dapat diproses jika ada aduan atau laporan resmi dari pihak yang dirugikan atau korban. Proses hukum tidak dapat dimulai tanpa aduan. Pencemaran nama baik atau perzinaha
d. Umum dan Khusus
Umum: Tindakan yang telah diatur dalam KUHP dan berlaku secara umum. Contohnya penipuan, pencurian, atau penggelapan.
Khusus: Tindakan yang telah diataur dalam undang-undang selain KUHP, kemungkinan tidak semua jenis tindk pidana dapat diatur dalam perundang-undanngan ini atau karena memang ada jenis tindak pidan yang mamiliki karakteristik suatu khusus atau melibatkan masalah lebih besar. Contonya, tindak korupsi, narkotika, atau terorisme.
e. Komisi dan omisi
Komisi: Tindakan yang merupakan sebuag pelanggaran karena melakukan tindakan tersebut dibawah undang-undang, seperti pemukulan atau pencurian.
Omisi: Tindakan yang merupakan pelanggaran tidak dilakukan tindakan yang diatur oleh undang-undang. Contohnya ketika seseorang tidak melukukan seseuatu untuk membantu orang lain dalam keadaan darurat
f. Berdiri Sendiri dan Berlanjutan
Berdiri sendiri: merupakan kejahatan yang berakhir dengan sendirinya setelah tindakan terkait dilakukan, contohnya penipuan berakhir ketika korban menyerahkan uang.
Berlanjut: merukan tindakan yang berlansung atau bertahan dalam waktu, seperti penadahan barang curian yang berlangsung selama pelaku memeganng barang tersebut masih dalam penguasaan si pelaaku.
g. Selesai dan Percobaan
Selesai:Tindakan yang sepenuhnya menghsilksn hasil yang diinginkan oleh pelaku, seperti pembunuhan yang berhasil menyebabkan kematian korban.
Percobaan: tindakan yang dimulai oleh pelaku untuk mencapai tujjuan tertentu, tetapi tidak selesai karena tidak ada alasan diluar kehendak pelakku. Contohnya percobaan pembunuhan disebabkan gagal karena korban berhasil selamat
Studi Kasus : Potensi Pengadilan dalam Kasus Tambang Nikel Raja Ampat
Kasus tembang nikel di Raja ampat telah menjadi sorotan publik setelah Greenpeace Indonesia dan Aliansi Alam Raja Ampat melakukan pengaduan besar-besaran yang menentang aktivitas empat perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, permasalahan pertambangan nikel kini menjadi sorotan publik.
Dalam Undang-undang Nomor. 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sering dianggap melarang tindakan pembangunan tambang nikel ini. Lebih 500 hektare hutan telah rusak dan sedimentasi terjadi, yang mengancam kehidupan bawah laut dan terumbu karang, menurut analisis Grenpeace.
Pihak Terlibat:
l Pemerinntah: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Bareskrim Polri.
l Perusahaan: PT Anugrah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Nurham (IUP dicabut), PT Gag Nikel (tetap diizinkan beroperasi karena tata kelola limbah yang baik).
l Organisasi Lingkungan: Greenpeace Indonesia, Aliansi Jaga Alam Raja Ampat.
Aspek Hukum Pidana
Secara potensial, kasus ini mungkin memiliki pidana tertentu yang sulit dipahami, seperti yang terkait dengan ketaatan terhadap lingkungan yang layak huni dan perlindungan pesisir. Dari administrasi kehutanan, hukum pidana umum, hingga gugatan perdata, Kementerian Kehutanan sendiri telah memiliki prosedurnya sendiri. Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup akan memberikan informasi berikut ini berdasarkan hasil pengawasan: sanksi administrasi pemerintah, sengketa lingkungan hidup, dan pidana. Program Bareskrim Polri sebenarnya adalah menyingkirkan tindak pidana dari ketiga perusahaan yang menjual nikel. Sanksi administratif dapat berupa teguran, paksaan, pembekuan izin, pencabutan izin, dan pidana penjara.
Status Terkini:
Empat dari lima IUP nikel di Raja Ampat telah dicabut oleh pemerintah. Kementerian Lingkungan Hidup akan mengirimkan tim untuk memperkuat pengawasan dan memantau pencabutan IUP seiring dengan berlanjutnya penyelidikan Bareskrim Polri.atus Terkini:
Kesimpulan
Dalam sejarah penegakan hukum pidana di Indonesia, studi kasus tersebut menunjukkan kompleksitas dan dinamika tindakan itu sendiri. Dari kasus brave menyoroti eksploitasi korporasi gadai di Raja Ampat hingga operasi perdagangan manusia lintas negara terkemuka melakukan penahanan rumah bordil di dekat sungai, kasus badhup pluripat kerja pilopi bruto selatan Palembang, semua kasus ini menggarisbawahi pentingnya hukum Berdiri kencang dan kerjasama lembaga kepolisian. Permasalahan penegakan hukum pidana juga tidak kurang – kurangnya identifikasi terburu-buru dan perburuan buron, namun permasalahan pembuktian kesalah daripada terdakwa, pelaksanaan sanksi bersin untuk setiap kesalahan termasuk memberikan kesempatan kedua dengan upaya pencegahan pun misalnyaga secara maksimal. Melalui usaha memperkuat sistem hukum dan memberdayakan masyarakat, penegakan hukum pidana di Indonesia bisa seadil mungkin sejauh mungkin minimal mendekatkan diri.
Referensi
1] Hukum pidana Indonesia - Wikipedia. (n.d.). Retrieved from
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_pidana_Indonesia
[2] Macam Jenis Delik dalam
Hukum Pidana - Hukumonline. (n.d.). Retrieved from
https://www.hukumonline.com/berita/a/macam-jenis-delik-dalam-hukum-pidanalt632af7b6328b8/
[3] Peluang Jerat Pidana dalam Kasus Tambang Nikel Raja Ampat |
tempo.co. (n.d.). Retrieved from https://www.tempo.co/politik/peluang-jerat-pidanadalam-kasus-tambang-nikel-raja-ampat--1675715
[4] Perempuan Ini Diduga Jual
Remaja Aceh Jadi PSK di Malaysia, Ditangkap Setelah 5 Bulan Buron. (n.d.). Retrieved
[5] BNN Ungkap Dua Kasus
Narkotika Dan Amankan 110 Kg Sabu. (n.d.). Retrieved from https://bnn.go.id/bnnungkap-dua-kasus-narkotika-dan-amankan-110-kg-sabu
Komentar