Langsung ke konten utama

Sejarah hukum islam masuk indonesia pada masa otoritas belanda

 Sejarah Hukum indonesia dalam dominasi agama temasuk islam,  bukan hanya agama, tetapi juga peradaban. Fakta sejarah menunjukkan bahwa Islam telah berkembang selama empat belas abad sejarah manusia, mencakup seluruh benua Asia dan Afrika, serta sebagian Eropa, terkena dampak dari memperluasnya. Pasca Belanda ke Indonesia, perkembangan hukum Indonesia dipengaruhi oleh berbagai hambatan yang dilakukan pemerintah Belanda untuk menekan pengaruh Islam di Indonesia.Cara pemerintah Belannda mengelolanya dengan menerapkan teori resepsi, hukum yang berlaku di dunia nyata Disarankan oleh Snook Fulgronje (lahir 1857).



Kedudukan hukum Islam dalam hukum Indonesia tidak lepas dari sejarah keberadaan Piagam Jakarta yang memuat tujuh kata “dengan kewajiban menegakkan hukum Islam untuk kemaslahatan orang-orang yang beriman”. Rancangan Piagam Jakarta disahkan sebagai pembukaan UUD Indonesia pada tanggal 22 Juni 1945, namun pada tanggal 18 Agustus 1945 (sehari setelah deklarasi), tujuh kata dicoret dan diganti dengan “iman kepada Tuhan Yang Maha Esa”. Penghapusan ketujuh kata tersebut tentu saja akan berdampak pada penerapan hukum formal hukum Islam di Indonesia. Hingga dua dekade pertama kemerdekaan (1945-1965), hanya ada sedikit undang-undang signifikan yang mempertimbangkan hukum Islam. Tentang masalah administrasi dan seremonial yang berkaitan dengan masalah perkawinan. Periode penerimaan hukum Islam sepenuhnya (secara kesuluruhan) yang disebut dengan receptio in complexu, yaitu periode berlakunya hukum Islam sepenuhnya bagi orang Islam karena memeluk agama Islam. Hukum Islam yang telah berlaku sejak kerajaan Islam di Nusantara hingga zaman V.O.C, yaitu hukum kekeluargaan Islam khususnya hukum perkawinan dan waris, tetap diakui oleh Belanda. Pengakuan akan teori ini dituangkan oleh V.O.C melalui peraturan Resolutie der Indische Regeering tanggal 25 Mei 1760. V.O.C memerintahkan D.W. Freijer untuk menyusun Compendium yang memuat hukum perkawinan dan kewarisan Islam untuk diperbaiki dan disempurnakan oleh ahli hukum Islam pada saat itu.

 Penerimaan hukum Islam oleh hukum adat yang kemudian dikenal dengan teori receptie yaitu hukum yang berlaku dalam realita masyarakat adalah hukum adat, sedangkan hukum Islam dapat diberlakukan kalau sudah beradaptasi dengan hukum adat. Teori ini dilegalisasi dalam undang-undang dasar Himdia Belanda, sebagai pengganti RR yaitu Wet op de Staatsinrichting van Nederlands Indie (IS). Pengaruh dari perubahan RR ke IS menyebabkan dicabutnya hukum Islam dari lingkungan tata hukum Hindia Belanda melalui Staatblad No. 212 pada tahun 2019. 

Sejarah hukum Indonesia menunjukkan  bagaimana unsur sistem hukum Pancasila bertemu dengan unsur hukum Islam. Pancasila, khususnya sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, menunjukkan pentingnya peran agama dalam konstruksi hukum, atau akar permasalahan dari sila lainnya.  GBHN bidang agama mengungkapkan bahwa kuatnya pengaruh agama merupakan salah satu landasan terbentuknya undang-undang yang bertujuan untuk  pembangunan, pengembangan dan pembentukan hukum nasional secara menyeluruh untuk kepentingan kehidupan bermasyarakat.

Ada tiga hukum Islam bagi kehidupan berbangsa. Pertama, Hukum Islam menetapkan terciptanya sistem nilai yang mengatur  kehidupan umat Islam, setidaknya melalui penerapan mana yang  baik dan mana yang buruk, apa saja yang turut serta dalam perintah, teguran, kebolehan, dan  larangan agama. Kedua, banyak keputusan hukum dan unsur hukum peraturan hukum Islam yang diadopsi sebagai bagian dari undang-undang. Ketiga,  masih terdapat kelompok umat Islam di berbagai negara yang mempunyai aspirasi teokratis, sehingga  penerapan syariat Islam secara penuh tetap menjadi slogan perjuangan yang  memiliki daya tarik luas. Ketiga, adanya golongan yang masih memiliki aspirasi teokratis di kalangan umat Islam dari berbagai negara sehingga penerapan hukum Islam secara penuh menjadi slogan perjuangan yang masih memiliki daya tarik yang besar.

Terang dan Rendupnya Hukum Islam Pada Otoritas Belanda

Setelah masa kerajaan Islam melemah, Indonesia pun kedatangan organisasi perdagangan Belanda yang lebih dikenal dengan VOC (Vereenigde Oost Inlandse Compagnie) yang kemudian menjadi tuan bagi bangsa Indonesia, dari sinilah cikal bakal penjajahan Belanda di Indonesia sebab VOC adalah merupakan perpanjang tangan pemerintah Belanda, maka disamping fungsinya berdagang VOC juga mewakili pemerintahan Belanda dalam menjalankan pemerintahan dengan menggunakan hukum belanda. Sejak itu, semakin nampak usaha Belanda mencengkramkan kuku kekuasaannya di Indonesia sikap mereka mulai berubah yang semula toleran terhadap hukum Islam bagi pribumi mulai dibatasi karena khawatir kaum Muslim Indonesia membentuk kekuatan tersendiri untuk dipakai meraih kemerdekaan. Pemerintah Belanda pun, membentuk berbagai peraturan dengan tujuan menghilangkan hukum Islam yang sedang berlaku di masyarakat, mereka mengupayakan berbagai cara untuk membatasi ruang gerak ulama dalam mengembangkan hukum Islam. Maka muncullah teori receptie yang dikemukakan oleh Prof. Christian Snouck Hurgronye yang menyatakan berlakunya hukum adat, membuat hukum Islam hanya diberlakukan apabila telah diterima masyarakat sebagai hukum adat, bahkan mereka juga mengatur masalah haji lebih ketat dari sebelumnya karena khawatirakan menimbulkan pemberontakan..

Hukum Islam Pada Masa penjajahan jepang

Pada tanggal 8 Maret 1942, Jenderal Ter Poelten menyatakan menyerah  tanpa syarat kepada panglima militer Jepang, setelah itu pemerintah Jepang segera mengeluarkan berbagai peraturan. Diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1942  yang menegaskan tetapnya kendali pemerintah Jepang atas Belanda. Keputusan ini berdampak pada lemahnya kedudukan hukum Islam yang terus berlanjut, dan hanya terdapat sedikit perubahan besar dalam kedudukan hukum Islam pada masa  pendudukan Jepang di Indonesia pada tahun 1942 . Namun pemerintah Jepang jauh lebih baik dibandingkan pemerintah Belanda, dan pemerintah Jepang telah memberikan pengalaman baru kepada  pemimpin Islam Indonesia dalam menangani permasalahan agama. Faktanya, pemerintah  Jepang telah menerapkan berbagai kebijakan untuk menarik simpati umat Islam Indonesia, antara lain:

  1. Berjanji untuk melindungi dan memajukan Islam. 
  2. Mendirikan shumubu (kantor urusan agama Islam) yang dipimpin oleh orang Indonesia sendiri
  3.  Mengizinkan berdirinya ormas Islam. 
  4.  Menyetujui berdirinya Majelis Syura Muslimin Indonesia (Masyumi)
  5. .Memenuhi desakan tokoh Islam untuk mengembalikan kewenangan pengadilan agama. 
Semua itu dilakukan pemerintah Jepang, karena mereka menyadari bahwa umat Muslim Indonesia merupakan suatu kekuatan yang dapat dimanfaatkan untuk memperluas wilayah jajahan mereka. Berbeda jauh dengan kebijakan Belanda, yang sama sekali tidak memberi peluang terhadap para tokoh Islam untuk bergerak dalam bidang politik, hukum, dan peradilan, sementara Jepang merangkul para tokoh Islam dan diajak bekerjasama, maka banyak tokoh Islam yang dilibatkan dalam penyelenggaraan pemerintah, diajari latihan militer, dan mengakui kembali organisasiorganisasi Islam yang sebelumnya dibekukan.

Merunduknya Hukum Islam Pada Orde Lama dan Orde Baru

Ketika umat Islam Indonesia memasuki masa orde lama, mereka memutuskan untuk sedikit melihat ke bawah, sehingga banyak sejarawan yang meyakini bahwa era tersebut adalah era  nasionalis dan komunis, yakni Mashmi yang mewakili partai politik  era Partai. Aspirasi Indonesia Masyarakat Islam pada saat itu mengeluarkan petisi pada tanggal 15 Agustus 1960 dengan alasan bahwa tokoh-tokoh tersebut terlibat dalam pemberontakan dan harus dilakukan upaya unifikasi secara hukum yang mencerminkan kenyataan umum kehidupan Indonesia . Mohon dipertimbangkan.  Pasal ini sebenarnya membuka peluang bagi hukum Islam, mengingat hukum Islam merupakan salah satu realitas yang berlaku di  Indonesia, namun  batasan  kata “menghormati” tidak jelas, sehingga kedudukan hukum Islam menjadi tidak jelas (unclear). . ). Artinya Inkuisisi berada di bawah Pengadilan Negeri. Kemudian pada tahun 1966 Indonesia memasuki orde baru, banyak kaum Muslim Indonesia menaruh harapan besar dalam tatanan politik maupun hukum di Indonesia, ditandai dengan tumbangnya PKI dan antek-anteknya yang merupakan musuh utama organisasi Islam karena selalu berusaha menyingkirkan hukum Islam dari tata hukum Indonesia. Disusul dengan dibebaskan tokoh Masyumi yang terpenjara, bahkan sebagian ahli sejarah menyebutkan bahwa pada awal orde baru ini hukum Islam sudah mendapatkan tempat sebagai salah satu sumber hukum nasional namun belum begitu tegas. Sehingga perlu upaya-upaya untuk mempertegas hukum Islam di Indonesia, maka K.H. Mohammad Dahlan seorang menteri agama mencoba mengajukan RUU tentang perkawinan umat Islam yang didukung fraksi-fraksi Islam di DPR-GR. Meskipun gagal, upaya ini kemudian dilanjutkan dengan mengajukan rancangan hukum formil yang mengatur lembaga peradilan di Indonesia pada tahun 1970. Kemudian membuahkan hasil dengan lahirnya undang-undang nomor 14 tahun 1970 yang mengakui pengadilan agama sebagai salah satu badan peradilan yang berinduk pada mahkamah agung.

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Biografi dan karekteristik Imam Hambali

  Biografi Imam Hambali Dan Pendidikannya   Imam Ahmad lahir pada bulan Rabi'ul Awal tahun 164 H (780 M) di Marw, yang kini merupakan bagian dari Turkmenistan. Ia dibesarkan di Baghdad, pusat ilmu pengetahuan pada masa itu, di tengah keluarga terhormat dari keturunan Nabi Muhammad SAW. Ayahnya meninggal sebelum ia lahir, sehingga ia dibesarkan oleh ibunya dalam keadaan sederhana. Ketika beliau umur antara 16 tahun. Dikatan bahwa beliau sudah menjadi ulama hadis yang besar tapda tahun 179 H. Beliau sudah hafal hampir satu juta hadis, oleh karena itu mendasarkan pendapat hukumnya atas hadis semata,dan beliau seorang ulama termuka pada masanya dan sampai akhir zaman.  Selama perjalanannya, dia bertemu dengan 'Abd ar-Razzaq bin Humam, 'Ali bin Mujahid, Jarir bin 'Abdal-Hamid, Sufyan bin 'Uyainah, Imam Syafi'i, dan beberapa ulama lainnya di berbagai pusat ilmu Islam, seperti Basrah, Hijaz, Yaman, Mekah, dan Kufah. Imam Hambali dikenal karena karya terkenalnya Al-Musn...

Studi Kasus Hukum Administrasi Negara di Indonesia: Analisis terhadap Penyalahgunaan Wewenang dalam Praktik Pemerintahan

 Hukum Administrasi Negara (HAN) di Indonesia berfungsi sebagai pedoman yang mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara serta antar lembaga negara dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Dalam praktiknya, HAN menuntut agar setiap tindakan administrasi harus sesuai dengan prinsip legalitas, akuntabilitas, dan transparansi. Namun, dalam pelaksanaannya, tidak jarang terjadi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip ini, sebagaimana terlihat dalam beberapa kasus penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik. Salah satu studi kasus yang menonjol adalah penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Kolaka Timur yang diduga mengeluarkan izin usaha pertambangan secara tidak sah tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Tindakan ini melanggar asas legalitas dan kehati-hatian serta merugikan negara dan lingkungan. Dalam perspektif HAN, tindakan tersebut merupakan pelanggaran administratif yang dapat dikenai sanksi hukum, baik secara pidana maupun administratif, sesuai dengan Undang-Undang Nom...

Makalah perkembangan imam imam madzab pada masa dinasti umayyah

   A.      Pendahuluan Daulah Umayyah berasal dari Umayyah ibn ‘Abdi Syams ibn ‘Abdi Manaf, merupakan salah satu pemimpin kabilah Quraisy di zaman jahiliyah. Umayyah sering bersaing dengan pamannya yang bernama  Hasyim ibn ‘Abdi Manaf  untuk merebut pimpinan dan kehormatan dalam masyarakat bangsanya. [1]  Pada saat memasuki masa kekuasaannya, Muawiyah yang menjadi awal penguasa bani Umayyah, mengubah pemerintahan yang bersifat demokratis menjadi kerajaan turun-temurun (monarchiheridetis). [2] Kedaulatan bani Umayyah dimulai sejak masa kekuasaan Gubernur Syam yang pada waktu itu tampil sebagai penguasa Islam yang kuat pasca wafat Ali ibn Abi Thalib. Mʰawiyah ibn Abi Sufyan ibn Harb adalah pendiri dinasti Umayyah dan sekaligus menjadi khalifah pertama. Ia memindahkan ibu kota kekuasaan Islam dari Kufah ke Damaskus. [3] Pada saat itu kekuasaan tersebut, banyak sekali perkembangan-perkembangan diantaranya dalam hokum Islam sehingga munculah ulama...