A. Pendahuluan
Hukum merupakan lembaga sosial yang berfungsi menjaga ketertiban dan memenuhi kebutuhan dasar manusia. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan bermoral agar hukum memiliki legitimasi di mata masyarakat. Jika hukum gagal mewujudkan nilai keadilan, maka akan kehilangan kepercayaan publik dan terasing dari kehidupan sosial. Keberhasilan penegakan hukum menjadi indikator kualitas suatu negara hukum. Oleh karena itu, hukum harus dikaitkan erat dengan realitas masyarakat dan senantiasa responsif terhadap perubahan zaman. Penegakan hukum merupakan persoalan yang umum dihadapi oleh berbagai negara, terutama negara berkembang seperti Indonesia.
Di Indonesia, permasalahan hukum sangat kompleks, baik dari segi jenis maupun cara pelanggarannya. Banyaknya kasus hukum membuat sebagian tidak terselesaikan, bahkan mungkin terabaikan. Proses penegakan hukum sejatinya adalah usaha untuk mewujudkan nilai-nilai abstrak seperti keadilan dan kebenaran yang menjadi tujuan utama hukum. Nilai-nilai tersebut harus diwujudkan dalam kehidupan nyata agar hukum tidak kehilangan makna dan kepercayaan masyarakat. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mendukung perlindungan dan penegakan hukum. Tanpa partisipasi publik, hukum sulit dijalankan secara efektif meskipun aturan sudah ada. Keterlibatan masyarakat diperlukan untuk menegakkan nilai-nilai seperti hak asasi manusia, keadilan, dan antikorupsi. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci terciptanya sistem hukum yang kuat dan berkeadilan.
B. Penegakan Hukum di Indonesia
Penegakan hukum adalah suatu upaya yang dilakukan untuk memastikan bahwa aturan-aturan hukum benar-benar diterapkan dan berfungsi secara nyata sebagai panduan perilaku dalam berbagai aktivitas serta hubungan hukum di tengah kehidupan masyarakat dan Negara. Jika dilihat dari siapa yang melakukannya, penegakan hukum dapat dipahami dalam dua cakupan luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum mencakup keterlibatan semua pihak yang memiliki kapasitas hukum (subjek hukum) dalam setiap hubungan sosial yang diatur oleh hukum. Siapa pun yang bertindak atau memilih untuk tidak bertindak berdasarkan aturan hukum yang berlaku, berarti telah turut menegakkan hukum. Sedangkan dalam pengertian sempit, penegakan hukum mengacu pada upaya yang dilakukan oleh lembaga atau aparat penegak hukum resmi dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya. Dalam konteks penegakan hukum, peran masyarakat sangatlah penting dan tidak bisa dipisahkan.
Di Indonesia, masyarakat memiliki andil besar dalam setiap usaha yang dilakukan oleh negara. Mereka juga merupakan elemen utama dalam sebuah negara karena memiliki peran penting dalam menjaga dan mendukung pencapaian tujuan negara yang sedang dikembangkan. Untuk mencapai penegakan hukum yang adil di Indonesia, diperlukan kepekaan dan partisipasi aktif dari masyarakat dalam menghormati hak setiap individu, meningkatkan etika dan moral dengan kesadaran pribadi, serta menjalankan kewajiban dalam kehidupan sosial. Partisipasi masyarakat merupakan faktor krusial dalam perlindungan dan penegakan hukum.
Masyarakat yang aktif dapat mencegah terjadinya pengabaian terhadap kasus hukum, karena aparat penegak hukum akan lebih bekerja keras dengan adanya pengawasan dari masyarakat. Pengawasan aktif dari masyarakat penting dalam menjaga perlindungan dan kontrol terhadap penegakan hukum. Contohnya, masyarakat yang terlibat dalam mengawasi penyelidikan atau kasus kriminal, seperti kasus Ferdi Sambo, dapat memastikan proses hukum berjalan dengan adil.
Selain itu, ada berbagai bentuk partisipasi masyarakat dalam melindungi dan menegakkan hukum di Indonesia, seperti melaporkan tindak kriminal, mendukung kampanye kesadaran hukum, atau berperan aktif dalam memperkuat sistem peradilan. Penegakan hukum juga bisa dimulai melalui pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai contoh, partisipasi masyarakat diatur dalam Undang Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, khususnya pada Bab VI, Pasal 8 dan Pasal 9, yang menjelaskan tentang peran serta masyarakat. Pasal 8 ayat (1) menyebutkan bahwa partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara adalah hak dan kewajiban untuk turut serta dalam mewujudkan penyelenggara negara yang bersih. Sedangkan Ayat (2) mengatur bahwa hubungan antara penyelenggara negara dan masyarakat harus didasarkan pada asas-asas umum penyelenggaraan negara yang tercantum dalam Pasal 3. Adapun bagaimana peran serta serta masyarakat ini diwujudkandinyatakan dalam pasal 9 ayat (1) yang berbunyi peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diwujudkan dalam bentuk.
1. hak memperoleh. dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan negara.
2. hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari penyelenggara negara.
3. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan Penyelenggara Negara dan hak memperoleh perlindungan hukum.
Bentuk partisipasi warga negara dalam perlindungan dan penegakan hukum didalam lingkungan sekitarnya bisa berupa masyarakat aktif dalam melaporkan dugaan tindakan kriminal yang ada disekitarnya. Dalam UU 21/2007 Pasal 60 UU 21/2007 peran serta masyarakat dijelaskan sebagai berikut:
1. Masyarakat berperan serta membantu upaya pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang.
2. Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan tindakan informasi dan memberikan melaporkan adanya tindak pidana perdagangan orang kepada penegak hukum atau pihak yang berwajib, atau turut serta dalam menangani korban tindak pidana perdagangan orang.
Tetapi, perlu juga diingat bahwa peran serta masyarakat tersebut dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegakan dan perlindungan hukum perlu dilakukan secara terus menerus dan bertahap oleh seluruh pihak. Berdasarkan Pasal 27 Ayat (1), yakni segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
C. Kesimpulan
Partisipasi aktif masyarakat memegang peranan penting dalam penegakan hukum dan penyelenggaraan negara yang bersih. Masyarakat tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga sebagai agen perubahan yang dapat mencegah pengabaian kasus hukum dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Dengan adanya pengawasan dari masyarakat, aparat penegak hukum akan lebih termotivasi untuk bekerja secara maksimal dan akuntabel.
Hal ini berkontribusi pada terciptanya sistem hukum yang lebih baik, di mana hak setiap individu dihargai dan dipenuhi, serta tindak penyalahgunaan kekuasaan dapat diminimalisir. Selain itu, masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga agar pemerintah tetap bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 mengatur bahwa masyarakat berhak dan berkewajiban untuk berpartisipasi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih. Bentuk partisipasi ini bisa dilakukan melalui pengawasan kebijakan, pelaporan terhadap pelanggaran hukum, serta berbagai bentuk kegiatan yang mendukung penegakan prinsip keadilan dan transparansi dalam pemerintahan. Peningkatan kesadaran hukum dan moral masyarakat juga sangat diperlukan untuk memperkuat tata kelola negara yang lebih adil, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.( dibuat Oleh M.Mikyal Nujaba')
REFERENSI
Arianto, H. (2010). Hukum Responsif dan Penegakan Hukum di Indonesia. Lex Jurnalica, 7(2), 18013. Arianto, H. (2012b). Peranan Hakim dalam Upaya Penegakkan Hukum di Indonesia.
Lex Jurnalica, 9(3), 18014. Biroli, A. (2015). Problematika Penegakan Hukum Di Indonesia (Kajian Dengan Perspektif Sosiologi Hukum). DIMENSI Journal of Sociology, 8(2).
Candra, F. A., & Sinaga, F. J. (2021). Peran Penegak Hukum Dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Edu Society: Jurnal Pendidikan, Ilmu Sosial Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 41-50.
Hakim, E. R. (2020). Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia Dalam Aspek Kepidanaan. Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, 11(1), 43-54.
Moho, H. (2019). Penegakan Hukum di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan.
Warta Dharmawangsa, 13(1). Rahman, M. G., & Tomayahu, S. (2020). Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Al Himayah, 4(1), 142-159.
Sanyoto, S. (2008). Penegakan hukum di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 8(3), 199-204.
Sukadi, I. (2011). Matinya Hukum dalam Proses Penegakan Hukum di Indonesia. Risalah Hukum, 39-53.
Utama, A. S. (2019). Kepercayaan Masyarakat terhadap Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Ensiklopedia Social Review, 1(3), 306-313.
Wahyudi, S. T. (2012). Problematika Penerapan Pidana Mati Dalam Konteks Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 1(2), 207-234.
Komentar