Langsung ke konten utama

SUMBER SUMBER HUKUM | MATERIAL DAN FORMIL

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang memiliki kekuatan mengikat secara hukum. Artinya, aturan-aturan tersebut bersifat memaksa, sehingga apabila dilanggar akan dikenakan sanksi yang tegas dan nyata.

Menurut Subekti (2007), sumber hukum dibagi menjadi dua, yaitu:

  1. Sumber hukum dalam arti material

  2. Sumber hukum dalam arti formal

1. Sumber Hukum Material

Sumber hukum material berkaitan dengan faktor-faktor yang memengaruhi isi dari hukum. Sumber ini dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang, seperti:

  • Ekonomi: Seorang ahli ekonomi akan mengatakan bahwa kebutuhan ekonomi dalam masyarakat adalah penyebab munculnya hukum.

  • Sosiologi: Seorang sosiolog menyatakan bahwa peristiwa-peristiwa sosial di masyarakat menjadi sumber lahirnya hukum.

  • Sejarah: Sejarah perkembangan masyarakat dapat membentuk dan memengaruhi bentuk hukum.

  • Filsafat: Nilai-nilai dan prinsip-prinsip filosofis juga menjadi dasar dari terbentuknya hukum.

2. Sumber Hukum Formal

Sumber hukum formal adalah bentuk atau wadah hukum yang secara resmi berlaku dan diakui dalam suatu negara. Beberapa bentuk sumber hukum formal antara lain:

a. Undang-Undang (Statute)

Undang-undang adalah peraturan negara yang bersifat mengikat dan diciptakan oleh penguasa negara. Menurut Buys, undang-undang dibagi menjadi dua arti:

  • Undang-Undang dalam Arti Formal: Keputusan pemerintah yang menjadi undang-undang karena cara pembuatannya (misalnya dibuat oleh pemerintah bersama DPR).

  • Undang-Undang dalam Arti Material: Keputusan pemerintah yang berdasarkan isinya mengikat langsung setiap penduduk.

Syarat berlakunya undang-undang:

  • Harus diundangkan dalam Lembaran Negara (LN) oleh Menteri atau Sekretaris Negara.

  • Jika tanggal mulai berlakunya tidak disebutkan, maka berlaku 30 hari setelah diundangkan untuk wilayah Jawa dan Madura, serta 100 hari untuk wilayah lainnya.

Berita Negara juga menjadi media resmi yang memuat peraturan-peraturan negara dan surat-surat penting lainnya.

b. Kebiasaan (Custom)

Kebiasaan adalah tindakan yang berulang-ulang dilakukan oleh masyarakat dalam hal yang sama. Jika suatu kebiasaan diterima dan dianggap sebagai kewajiban sosial, maka kebiasaan tersebut dapat menjadi hukum kebiasaan.

Contoh: Komisioner yang secara konsisten menerima 10% dari hasil penjualan sebagai upah, dan hal ini dilakukan secara luas, lama-kelamaan akan dianggap sebagai aturan hukum.

Namun, menurut Pasal 15 Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia (AB), kebiasaan tidak secara langsung menjadi hukum, kecuali jika undang-undang secara khusus merujuk kepada kebiasaan tersebut.

c. Keputusan Hakim (Yurisprudensi)

Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang dijadikan acuan oleh hakim dalam menyelesaikan kasus serupa. Terdapat dua jenis:

  • Yurisprudensi Tetap: Rangkaian keputusan serupa yang dijadikan dasar tetap oleh pengadilan.

  • Yurisprudensi Tidak Tetap: Keputusan yang tidak didasarkan pada keputusan sebelumnya atau belum menjadi standar.

d. Traktat (Perjanjian Internasional)

Traktat adalah perjanjian antara dua negara atau lebih. Traktat dapat bersifat:

  • Bilateral: Perjanjian antara dua negara.

  • Multilateral: Perjanjian antara lebih dari dua negara.

  • Traktat Kolektif (Terbuka): Traktat multilateral yang dapat diikuti oleh negara-negara lain di kemudian hari.

Contoh: Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Traktat mengikat tidak hanya negara penandatangan, tetapi juga warga negaranya.

e. Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)

Doktrin adalah pendapat para ahli hukum yang berpengaruh dalam pengambilan keputusan hukum, khususnya oleh hakim.

Dalam Pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional (Statute of the International Court of Justice), dijelaskan bahwa Mahkamah Internasional dapat menggunakan beberapa dasar hukum berikut untuk menyelesaikan perselisihan:

  1. Perjanjian internasional (international conventions)

  2. Kebiasaan internasional (international customs)

  3. Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab

  4. Keputusan hakim dan pendapat para ahli hukum

.Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang memiliki kekuatan mengikat secara hukum. Artinya, aturan-aturan tersebut bersifat memaksa, sehingga apabila dilanggar akan dikenakan sanksi yang tegas dan nyata.

Menurut Subekti (2007), sumber hukum dibagi menjadi dua, yaitu:

  1. Sumber hukum dalam arti material

  2. Sumber hukum dalam arti formal

1. Sumber Hukum Material

Sumber hukum material berkaitan dengan faktor-faktor yang memengaruhi isi dari hukum. Sumber ini dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang, seperti:

  • Ekonomi: Seorang ahli ekonomi akan mengatakan bahwa kebutuhan ekonomi dalam masyarakat adalah penyebab munculnya hukum.

  • Sosiologi: Seorang sosiolog menyatakan bahwa peristiwa-peristiwa sosial di masyarakat menjadi sumber lahirnya hukum.

  • Sejarah: Sejarah perkembangan masyarakat dapat membentuk dan memengaruhi bentuk hukum.

  • Filsafat: Nilai-nilai dan prinsip-prinsip filosofis juga menjadi dasar dari terbentuknya hukum.

2. Sumber Hukum Formal

Sumber hukum formal adalah bentuk atau wadah hukum yang secara resmi berlaku dan diakui dalam suatu negara. Beberapa bentuk sumber hukum formal antara lain:

a. Undang-Undang (Statute)

Undang-undang adalah peraturan negara yang bersifat mengikat dan diciptakan oleh penguasa negara. Menurut Buys, undang-undang dibagi menjadi dua arti:

  • Undang-Undang dalam Arti Formal: Keputusan pemerintah yang menjadi undang-undang karena cara pembuatannya (misalnya dibuat oleh pemerintah bersama DPR).

  • Undang-Undang dalam Arti Material: Keputusan pemerintah yang berdasarkan isinya mengikat langsung setiap penduduk.

Syarat berlakunya undang-undang:

  • Harus diundangkan dalam Lembaran Negara (LN) oleh Menteri atau Sekretaris Negara.

  • Jika tanggal mulai berlakunya tidak disebutkan, maka berlaku 30 hari setelah diundangkan untuk wilayah Jawa dan Madura, serta 100 hari untuk wilayah lainnya.

Berita Negara juga menjadi media resmi yang memuat peraturan-peraturan negara dan surat-surat penting lainnya.

b. Kebiasaan (Custom)

Kebiasaan adalah tindakan yang berulang-ulang dilakukan oleh masyarakat dalam hal yang sama. Jika suatu kebiasaan diterima dan dianggap sebagai kewajiban sosial, maka kebiasaan tersebut dapat menjadi hukum kebiasaan.

Contoh: Komisioner yang secara konsisten menerima 10% dari hasil penjualan sebagai upah, dan hal ini dilakukan secara luas, lama-kelamaan akan dianggap sebagai aturan hukum.

Namun, menurut Pasal 15 Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia (AB), kebiasaan tidak secara langsung menjadi hukum, kecuali jika undang-undang secara khusus merujuk kepada kebiasaan tersebut.

c. Keputusan Hakim (Yurisprudensi)

Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang dijadikan acuan oleh hakim dalam menyelesaikan kasus serupa. Terdapat dua jenis:

  • Yurisprudensi Tetap: Rangkaian keputusan serupa yang dijadikan dasar tetap oleh pengadilan.

  • Yurisprudensi Tidak Tetap: Keputusan yang tidak didasarkan pada keputusan sebelumnya atau belum menjadi standar.

d. Traktat (Perjanjian Internasional)

Traktat adalah perjanjian antara dua negara atau lebih. Traktat dapat bersifat:

  • Bilateral: Perjanjian antara dua negara.

  • Multilateral: Perjanjian antara lebih dari dua negara.

  • Traktat Kolektif (Terbuka): Traktat multilateral yang dapat diikuti oleh negara-negara lain di kemudian hari.

Contoh: Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Traktat mengikat tidak hanya negara penandatangan, tetapi juga warga negaranya.

e. Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)

Doktrin adalah pendapat para ahli hukum yang berpengaruh dalam pengambilan keputusan hukum, khususnya oleh hakim.

Dalam Pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional (Statute of the International Court of Justice), dijelaskan bahwa Mahkamah Internasional dapat menggunakan beberapa dasar hukum berikut untuk menyelesaikan perselisihan:

  1. Perjanjian internasional (international conventions)

  2. Kebiasaan internasional (international customs)

  3. Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab

  4. Keputusan hakim dan pendapat para ahli hukum

Penutup

Memahami sumber-sumber hukum sangat penting dalam sistem hukum, karena dari sanalah muncul norma dan aturan yang mengikat masyarakat. Baik sumber hukum material maupun formal, keduanya saling melengkapi dan memperkaya sistem hukum yang berlaku dalam suatu negara. ( Dibuat Oleh Achmad Syafii).

Referensi

Peter Mahmud Marzuki Pengantar Ilmu HukumPrenada Media Group pada tahun 2015. 

 Joniarto Selayang Pandang Sumber-Sumber Hukum Tata Negara di Indonesia Liberty pada tahun 1991. Mardani Teori Hukum: Dari Teori Hukum Klasik hingga Teori Hukum Kontempore 2024 Penerbit Kencana. 

 Dedi Soemardi 1980 Penerbit Alumni Bandung. Sumber-sumber Hukum Positif 

 C.S.T.Kansil,S.H.Penganta Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia cet.8 Jakarta Balai Pustaka,1989.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Biografi dan karekteristik Imam Hambali

  Biografi Imam Hambali Dan Pendidikannya   Imam Ahmad lahir pada bulan Rabi'ul Awal tahun 164 H (780 M) di Marw, yang kini merupakan bagian dari Turkmenistan. Ia dibesarkan di Baghdad, pusat ilmu pengetahuan pada masa itu, di tengah keluarga terhormat dari keturunan Nabi Muhammad SAW. Ayahnya meninggal sebelum ia lahir, sehingga ia dibesarkan oleh ibunya dalam keadaan sederhana. Ketika beliau umur antara 16 tahun. Dikatan bahwa beliau sudah menjadi ulama hadis yang besar tapda tahun 179 H. Beliau sudah hafal hampir satu juta hadis, oleh karena itu mendasarkan pendapat hukumnya atas hadis semata,dan beliau seorang ulama termuka pada masanya dan sampai akhir zaman.  Selama perjalanannya, dia bertemu dengan 'Abd ar-Razzaq bin Humam, 'Ali bin Mujahid, Jarir bin 'Abdal-Hamid, Sufyan bin 'Uyainah, Imam Syafi'i, dan beberapa ulama lainnya di berbagai pusat ilmu Islam, seperti Basrah, Hijaz, Yaman, Mekah, dan Kufah. Imam Hambali dikenal karena karya terkenalnya Al-Musn...

Studi Kasus Hukum Administrasi Negara di Indonesia: Analisis terhadap Penyalahgunaan Wewenang dalam Praktik Pemerintahan

 Hukum Administrasi Negara (HAN) di Indonesia berfungsi sebagai pedoman yang mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara serta antar lembaga negara dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Dalam praktiknya, HAN menuntut agar setiap tindakan administrasi harus sesuai dengan prinsip legalitas, akuntabilitas, dan transparansi. Namun, dalam pelaksanaannya, tidak jarang terjadi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip ini, sebagaimana terlihat dalam beberapa kasus penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik. Salah satu studi kasus yang menonjol adalah penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Kolaka Timur yang diduga mengeluarkan izin usaha pertambangan secara tidak sah tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Tindakan ini melanggar asas legalitas dan kehati-hatian serta merugikan negara dan lingkungan. Dalam perspektif HAN, tindakan tersebut merupakan pelanggaran administratif yang dapat dikenai sanksi hukum, baik secara pidana maupun administratif, sesuai dengan Undang-Undang Nom...

Makalah perkembangan imam imam madzab pada masa dinasti umayyah

   A.      Pendahuluan Daulah Umayyah berasal dari Umayyah ibn ‘Abdi Syams ibn ‘Abdi Manaf, merupakan salah satu pemimpin kabilah Quraisy di zaman jahiliyah. Umayyah sering bersaing dengan pamannya yang bernama  Hasyim ibn ‘Abdi Manaf  untuk merebut pimpinan dan kehormatan dalam masyarakat bangsanya. [1]  Pada saat memasuki masa kekuasaannya, Muawiyah yang menjadi awal penguasa bani Umayyah, mengubah pemerintahan yang bersifat demokratis menjadi kerajaan turun-temurun (monarchiheridetis). [2] Kedaulatan bani Umayyah dimulai sejak masa kekuasaan Gubernur Syam yang pada waktu itu tampil sebagai penguasa Islam yang kuat pasca wafat Ali ibn Abi Thalib. Mʰawiyah ibn Abi Sufyan ibn Harb adalah pendiri dinasti Umayyah dan sekaligus menjadi khalifah pertama. Ia memindahkan ibu kota kekuasaan Islam dari Kufah ke Damaskus. [3] Pada saat itu kekuasaan tersebut, banyak sekali perkembangan-perkembangan diantaranya dalam hokum Islam sehingga munculah ulama...