Menurut Subekti (2007), sumber hukum dibagi menjadi dua, yaitu:
-
Sumber hukum dalam arti material
-
Sumber hukum dalam arti formal
1. Sumber Hukum Material
Sumber hukum material berkaitan dengan faktor-faktor yang memengaruhi isi dari hukum. Sumber ini dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang, seperti:
-
Ekonomi: Seorang ahli ekonomi akan mengatakan bahwa kebutuhan ekonomi dalam masyarakat adalah penyebab munculnya hukum.
-
Sosiologi: Seorang sosiolog menyatakan bahwa peristiwa-peristiwa sosial di masyarakat menjadi sumber lahirnya hukum.
-
Sejarah: Sejarah perkembangan masyarakat dapat membentuk dan memengaruhi bentuk hukum.
-
Filsafat: Nilai-nilai dan prinsip-prinsip filosofis juga menjadi dasar dari terbentuknya hukum.
2. Sumber Hukum Formal
Sumber hukum formal adalah bentuk atau wadah hukum yang secara resmi berlaku dan diakui dalam suatu negara. Beberapa bentuk sumber hukum formal antara lain:
a. Undang-Undang (Statute)
Undang-undang adalah peraturan negara yang bersifat mengikat dan diciptakan oleh penguasa negara. Menurut Buys, undang-undang dibagi menjadi dua arti:
-
Undang-Undang dalam Arti Formal: Keputusan pemerintah yang menjadi undang-undang karena cara pembuatannya (misalnya dibuat oleh pemerintah bersama DPR).
-
Undang-Undang dalam Arti Material: Keputusan pemerintah yang berdasarkan isinya mengikat langsung setiap penduduk.
Syarat berlakunya undang-undang:
-
Harus diundangkan dalam Lembaran Negara (LN) oleh Menteri atau Sekretaris Negara.
-
Jika tanggal mulai berlakunya tidak disebutkan, maka berlaku 30 hari setelah diundangkan untuk wilayah Jawa dan Madura, serta 100 hari untuk wilayah lainnya.
Berita Negara juga menjadi media resmi yang memuat peraturan-peraturan negara dan surat-surat penting lainnya.
b. Kebiasaan (Custom)
Kebiasaan adalah tindakan yang berulang-ulang dilakukan oleh masyarakat dalam hal yang sama. Jika suatu kebiasaan diterima dan dianggap sebagai kewajiban sosial, maka kebiasaan tersebut dapat menjadi hukum kebiasaan.
Contoh: Komisioner yang secara konsisten menerima 10% dari hasil penjualan sebagai upah, dan hal ini dilakukan secara luas, lama-kelamaan akan dianggap sebagai aturan hukum.
Namun, menurut Pasal 15 Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia (AB), kebiasaan tidak secara langsung menjadi hukum, kecuali jika undang-undang secara khusus merujuk kepada kebiasaan tersebut.
c. Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang dijadikan acuan oleh hakim dalam menyelesaikan kasus serupa. Terdapat dua jenis:
-
Yurisprudensi Tetap: Rangkaian keputusan serupa yang dijadikan dasar tetap oleh pengadilan.
-
Yurisprudensi Tidak Tetap: Keputusan yang tidak didasarkan pada keputusan sebelumnya atau belum menjadi standar.
d. Traktat (Perjanjian Internasional)
Traktat adalah perjanjian antara dua negara atau lebih. Traktat dapat bersifat:
-
Bilateral: Perjanjian antara dua negara.
-
Multilateral: Perjanjian antara lebih dari dua negara.
-
Traktat Kolektif (Terbuka): Traktat multilateral yang dapat diikuti oleh negara-negara lain di kemudian hari.
Contoh: Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Traktat mengikat tidak hanya negara penandatangan, tetapi juga warga negaranya.
e. Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
Doktrin adalah pendapat para ahli hukum yang berpengaruh dalam pengambilan keputusan hukum, khususnya oleh hakim.
Dalam Pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional (Statute of the International Court of Justice), dijelaskan bahwa Mahkamah Internasional dapat menggunakan beberapa dasar hukum berikut untuk menyelesaikan perselisihan:
-
Perjanjian internasional (international conventions)
-
Kebiasaan internasional (international customs)
-
Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab
-
Keputusan hakim dan pendapat para ahli hukum
.Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang memiliki kekuatan mengikat secara hukum. Artinya, aturan-aturan tersebut bersifat memaksa, sehingga apabila dilanggar akan dikenakan sanksi yang tegas dan nyata.
Menurut Subekti (2007), sumber hukum dibagi menjadi dua, yaitu:
-
Sumber hukum dalam arti material
-
Sumber hukum dalam arti formal
1. Sumber Hukum Material
Sumber hukum material berkaitan dengan faktor-faktor yang memengaruhi isi dari hukum. Sumber ini dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang, seperti:
-
Ekonomi: Seorang ahli ekonomi akan mengatakan bahwa kebutuhan ekonomi dalam masyarakat adalah penyebab munculnya hukum.
-
Sosiologi: Seorang sosiolog menyatakan bahwa peristiwa-peristiwa sosial di masyarakat menjadi sumber lahirnya hukum.
-
Sejarah: Sejarah perkembangan masyarakat dapat membentuk dan memengaruhi bentuk hukum.
-
Filsafat: Nilai-nilai dan prinsip-prinsip filosofis juga menjadi dasar dari terbentuknya hukum.
2. Sumber Hukum Formal
Sumber hukum formal adalah bentuk atau wadah hukum yang secara resmi berlaku dan diakui dalam suatu negara. Beberapa bentuk sumber hukum formal antara lain:
a. Undang-Undang (Statute)
Undang-undang adalah peraturan negara yang bersifat mengikat dan diciptakan oleh penguasa negara. Menurut Buys, undang-undang dibagi menjadi dua arti:
-
Undang-Undang dalam Arti Formal: Keputusan pemerintah yang menjadi undang-undang karena cara pembuatannya (misalnya dibuat oleh pemerintah bersama DPR).
-
Undang-Undang dalam Arti Material: Keputusan pemerintah yang berdasarkan isinya mengikat langsung setiap penduduk.
Syarat berlakunya undang-undang:
-
Harus diundangkan dalam Lembaran Negara (LN) oleh Menteri atau Sekretaris Negara.
-
Jika tanggal mulai berlakunya tidak disebutkan, maka berlaku 30 hari setelah diundangkan untuk wilayah Jawa dan Madura, serta 100 hari untuk wilayah lainnya.
Berita Negara juga menjadi media resmi yang memuat peraturan-peraturan negara dan surat-surat penting lainnya.
b. Kebiasaan (Custom)
Kebiasaan adalah tindakan yang berulang-ulang dilakukan oleh masyarakat dalam hal yang sama. Jika suatu kebiasaan diterima dan dianggap sebagai kewajiban sosial, maka kebiasaan tersebut dapat menjadi hukum kebiasaan.
Contoh: Komisioner yang secara konsisten menerima 10% dari hasil penjualan sebagai upah, dan hal ini dilakukan secara luas, lama-kelamaan akan dianggap sebagai aturan hukum.
Namun, menurut Pasal 15 Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia (AB), kebiasaan tidak secara langsung menjadi hukum, kecuali jika undang-undang secara khusus merujuk kepada kebiasaan tersebut.
c. Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang dijadikan acuan oleh hakim dalam menyelesaikan kasus serupa. Terdapat dua jenis:
-
Yurisprudensi Tetap: Rangkaian keputusan serupa yang dijadikan dasar tetap oleh pengadilan.
-
Yurisprudensi Tidak Tetap: Keputusan yang tidak didasarkan pada keputusan sebelumnya atau belum menjadi standar.
d. Traktat (Perjanjian Internasional)
Traktat adalah perjanjian antara dua negara atau lebih. Traktat dapat bersifat:
-
Bilateral: Perjanjian antara dua negara.
-
Multilateral: Perjanjian antara lebih dari dua negara.
-
Traktat Kolektif (Terbuka): Traktat multilateral yang dapat diikuti oleh negara-negara lain di kemudian hari.
Contoh: Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Traktat mengikat tidak hanya negara penandatangan, tetapi juga warga negaranya.
e. Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
Doktrin adalah pendapat para ahli hukum yang berpengaruh dalam pengambilan keputusan hukum, khususnya oleh hakim.
Dalam Pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional (Statute of the International Court of Justice), dijelaskan bahwa Mahkamah Internasional dapat menggunakan beberapa dasar hukum berikut untuk menyelesaikan perselisihan:
-
Perjanjian internasional (international conventions)
-
Kebiasaan internasional (international customs)
-
Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab
-
Keputusan hakim dan pendapat para ahli hukum
Penutup
Memahami sumber-sumber hukum sangat penting dalam sistem hukum, karena dari sanalah muncul norma dan aturan yang mengikat masyarakat. Baik sumber hukum material maupun formal, keduanya saling melengkapi dan memperkaya sistem hukum yang berlaku dalam suatu negara. ( Dibuat Oleh Achmad Syafii).
Referensi
Peter Mahmud Marzuki Pengantar Ilmu HukumPrenada Media Group pada tahun 2015.
Joniarto Selayang Pandang Sumber-Sumber Hukum Tata Negara di Indonesia Liberty pada tahun 1991. Mardani Teori Hukum: Dari Teori Hukum Klasik hingga Teori Hukum Kontempore 2024 Penerbit Kencana.
Dedi Soemardi 1980 Penerbit Alumni Bandung. Sumber-sumber Hukum Positif
C.S.T.Kansil,S.H.Penganta Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia cet.8 Jakarta Balai Pustaka,1989.
Komentar